SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 kepada perangkat desa se-Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, Perda itu tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan. Dimana Perda tersebut merupakan dasar hukum dan pedoman bagi Kepala Desa dan Lurah dalam pembentukan serta mengatur tugas, fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K). “Dengan adanya Perda ini tidak ada keraguan Kades atau Lurah untuk melakukan penataan terhadap lembaga kemasyarakatan karena sudah ada aturannya,” katanya, Senin 6 Desember 2021.
