SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 kepada perangkat desa se-Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, Perda itu tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan. Dimana Perda tersebut merupakan dasar hukum dan pedoman bagi Kepala Desa dan Lurah dalam pembentukan serta mengatur tugas, fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K). “Dengan adanya Perda ini tidak ada keraguan Kades atau Lurah untuk melakukan penataan terhadap lembaga kemasyarakatan karena sudah ada aturannya,” katanya, Senin 6 Desember 2021.
LKD itu seperti rukun tetangga (RT), rukun warga(RW), PKK, Karang Taruna dan Posyandu. Dijelaskan Halikinnor bahwa dengan adanya LKD itu sebagai langkah dalam memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan. “Untuk itu saya tekankan kepada seluruh Kepala Desa agar LKD ini benar-benar berdaya guna sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bukan sekedar ada namun harus diberdayakan dengan baik, sehingga apa yang diharapkan dapat dirasakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Sutimin mengungkapkan, sosialisasi ini juga sebelumnya telah dilakukan di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Kota Besi yang diikuti oleh Kecamatan Cempaga serta Mentaya Hilir Selatan dengan pesertanya dari Kecamatan Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. “Dan sisanya kami gelar disini pada hari ini, semoga dengan adanya ini pelayanan masyarakat semakin meningkat. Karena dalam peraturan ini salah satunya pembentukan LKD, dan LKD itu salah satunya untuk pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post