PANGKALAN BUN – Serangan berupa tulisan berisi opini yang diposting di sebuah blog menyasar sejumlah proyek kegiatan pembangunan di sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Postingan itu membuat geram masyarakat, dan pejabat Kobar.
Pasalnya, tulisan dengan bahasa kasar dan tidak pantas tersebut, terus diposting di media sosial. Diduga penulis berlatar belakang lembaga tertentu. Tulisan opini itu membuat resah para kepala dinas dan kontraktor yang mereka jadikan objek tulisan.
Tulisan itu dinilai tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. Tudingan bahwa terdapat korupsi di sejumlah proyek pembangunan di Kobar, seperti TPHP, dan beberapa tulisan yang membuat masyarakat bingung.
Termasuk postingan dari akun FB@Pelangi Dimatamu yang memvisualkan kedatangan dua orang ke Dinas PUPR Kobar dan kedua orang yang mengaku wartawan yang tidak jelas dari media mana, yang pada saat itu tidak diperkenankan oleh Satpam untuk bertemu dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kobar, Senin (16/12) lalu.
“Mereka mencari Kabid Bina Marga, namun karena gelagatnya tidak baik sehingga satpam tidak membolehkan mereka masuk,” ungkap Plt Kepala Dinas PUPR Kobar, Juni Gultom, Rabu 18 Desember 2019.
Menurutnya sebagai narasumber, pihaknya ada hak untuk tidak menerima tamu yang mengaku wartawan, tetapi identitas diri tidak jelas.
Dalam hal ini, ia menegaskan masih melakukan konsultasi ke sejumlah wartawan dan aparat apakah ada unsur pidana dalam tulisan tersebut.
“Bila memenuhi unsur pidana maka tidak menutup kemungkinan akan diproses melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kobar, Tumarno menegaskan bahwa tulisan opini di sebuah blog yang beberapa waktu terkahir menyudutkan Pemkab Kobar bukan produk jurnalistik.
“Kita lihat secara penulisan itu bukan karya jurnalistik, karena tidak ada narsum, dan gaya penulisan semaunya sendiri,” terangnya.
Apalagi tulisan yang dibuat tersebut hanya dimuat di blog, bukan di media yang kredibel yang sudah terverifikasi oleh dewan pers.
“Bentuknya juga bukan media, semua unsur tidak terpenuhi sebagai produk jurnalistik, dan bila pemkab Kobar merasa dirugikan maka bisa diproses pidana, dan mereka bukan media tetapi oknum LSM berkedok wartawan,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas yang masuk dalam beberapa pemberitaan untuk mengambil langkah – langkah hukum.
“Besok akan saya koordinasikan dengan SKPD terkait yang ditulis oleh mereka,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)

