SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tahun ini tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umum. Langkah tersebut diambil karena fokus diarahkan pada penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan formasi PPPK paruh waktu. Proses pendataan masih berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum batas akhir pengusulan pada 20 Agustus 2025.
“Saat ini kami sudah desk dengan OPD dan sedang melakukan input usulan. Insyaallah sebelum 20 Agustus sudah selesai dipetakan, sehingga terlihat jumlah formasi di masing-masing OPD,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kamaruddin menegaskan, formasi PPPK paruh waktu ini bukan untuk pendaftar baru, melainkan khusus bagi tiga kelompok tenaga non-ASN yang sudah tercatat, yakni peserta tes CPNS sebelumnya, peserta tes PPPK dalam database, dan peserta non-database yang ikut tes PPPK.
“Nama-nama mereka sudah ada di sistem. Jadi tidak bisa menambah data di luar yang tercatat,” tegasnya.
Setelah pengusulan selesai, formasi akan ditetapkan oleh Kemenpan RB, kemudian diolah oleh BKN sebelum diumumkan secara resmi. Selanjutnya, nama yang lolos akan diusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK.
Sementara itu, kontrak tenaga non-ASN yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025, sembari menunggu tuntasnya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kontrak diperpanjang karena proses belum selesai. Setelah diangkat, tenaga kontrak akan diberhentikan dan beralih menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kamaruddin.
Ia juga menginstruksikan setiap OPD untuk menyiapkan anggaran gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025.
“TMT untuk formasi ini ditetapkan mulai 1 Oktober 2025,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post