KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melalui Asisten II Setda Katingan Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Rubama membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah, Rabu 6 Juli 2022.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan peserta dari aparatur pemerintah, baik pejabat pembuat komitmen(PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK), penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi. Kemudian sebagai narasumber kegiatan sosialisasi dari Universitas Palangka Raya Ade Kristianto.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama menyambut baik atas terlaksananya kegiatan yang digagas oleh Bidang Tata Ruang Dan Bina Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perhubungan (DPUPRHub) Kabupaten Katingan.
Dijelaskan, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Khususnya pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, maka harapan saya agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden tersebut dengan baik untuk menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi baik keuangan maupun barang/jasa, serta meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, diharapkan juga seluruh peserta dari aparatur pemerintah, baik PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi akan dapat lebih paham dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021.
“Kemudian, bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini pada kerja masing-masing untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post