KASONGAN – Tim Gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Katingan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan surat-surat bagi pengendara motor dan mobil saat melintasi jalan Trans Kalimantan arah Kota Kasongan-Palangka Raya, Senin 27 September 2021.
Kegiatan tersebut merupakan operasi terpusat dengan sandi Patuh Telabang tahun 2021 dan serentak disemua wilayah Indonesia sejak 24 September hingga 3 Oktober 2021, sekaligus operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 khususnya wajib masker. “Operasi yang dilaksanakan ini bersinergi atau bekerjasama dengan pihak TNI, Satpol PP, dan BPBD. Dimana kegiatan ini secara serentak di semua wilayah, sekaligus operasi yustisi penegakan wajib masker,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Kasatlantas Iptu Lenina Olin.
Operasi patuh telabang tahun ini sasaranya berbeda dengan tahun sebelumnya yang langsung memberikan tindakan terhadap pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan maupun yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, pada tahun ini karena ditengah-tengah wabah covid-19 untuk sasaran lebih pada sosialisasi. “Sasaran untuk sementara ini kita lakukan upaya sosialisasi, himbauan kemudian pemberian brosur, masker kepada pengendara baik itu kendaraan motor dan mobil. Ini tujuannya dimasa pandemi agar masyarakat dalam berkendara jangan sampai mengesampingkan protokol kesehatan covid-19,” jelas Kapolres Katingan yang akrab dipanggil dengan nama Sonny.
Dirinya juga menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Disamping itu juga tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa surat-surat kendaraan baik SIM, STNK, maupun surat-surat lainnya yang membuat kelancaran di jalananan. “Sementara ini kami selektif prioritas, kalau memang sekiranya pelanggaran tersebut pelanggaran surat-surat kita pastikan sosialisasi ataupun peneguran kepada para pengendara di saat pandemi. Kita melakukan upaya penegakan dengan penilangan pada saat memang para pengendara ini mengendarai kendaraannya berpotensi menimbulkan Lakalantas atau berdampak kepada para pengendaranya. Namun sepanjang itu bisa ditoleri, mungkin kelupaan membawa SIM, STNK, bisa diberikan sementara teguran dulu,” ungkapnya.
Kemudian, terkait adanya masyarakat saat berkendaran tidak mematuhi protokol kesehatan, pihak Satpol PP Katingan ada melakukan penindakan dengan
memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai Peraturan Bupati (Perbub) 53 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Katingan. “Pada hari ini bagi yang melanggar tidak menggunakan masker, maka kami berikan teguran dengan memberikan sanksi fisik. Karena di Perbup itu ada sanksi bayar Rp 100 ribu, namun bisa diganti dengan sanksi fisik yaitu dengan menyapu membersihkan sampah-sampah di jalanan dengan menggunakan rompi. Selain itu mereka yang melanggar kita buat surat penyataan agar tidak mengulangi kembali,” jelas Kasatpol PP Katingan, Piamanto.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post