KASONGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat memusnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), di halaman depan kantor Kejaksanaan Negeri Katingan, Senin 7 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kegiatan penegakan hukum dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama unsur Forkompinda dari pihak Polres Katingan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Ketua MUI, Kalapas Kasongan, Kepala Satpol PP, serta pihak terkait lainnya.
“Ada sebanyak 29 item barang bukti seperti Narkoba, Senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Ada yang dimusnakan dengan cara di potong dengan mesin, dilarutkan dengan cairan sabun dan dengam cara di bakar. Setelah acara pemusnahan lalu kita buatkan berita pemusnahan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, pada Senin 7 Juni 2021.
Firdaus berharap ke depan Kejaksanaan Negeri Katingan lebih dekat dengan masyarakat serta selalu ada di hati masyarakat. ” Kita harapkan terkait tindak kejahatan semakin berkurang di Kabupaten Katingan. Kemudian, harapan kita juga Kabupaten Katingan bisa aman dan bisa terlindungi serta merasa ada keadilan di masyarakat,” singkatnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post