KUALA KAPUAS – Pemerintah Desa Palangkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM). Dihadiri jajaran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Ketua serta Anggota BPD Desa Palangkau Lama juga seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) Palangkau Lama dengan mengambil tempat di Balai Kantor Desa Palangkau Lama pada Rabu 3 September 2025.
Kepala Desa Palangkau Lama, Hj. Rabiatul Adawiyah, Kamis 4 September 2025 menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Posbankum yang diselenggarakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng. Selain itu kehadiran Posbankum merupakan langkah yang tepat untuk masyarakat guna mendapatkan layanan hukum dan mudah di akses masyarakat.
“Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran serta demi mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum,” kata Hj Rabiatul Adawiyah. Dirinya berharap dengan terbentuknya Posbankum di Desa Palangkau lama bisa mengatasi semua kesulitan masyarakat terkait semua masalah yang bersangkutan dengan layanan hukum.
“Sebab seperti yang kita ketahui bersama masalah layanan hukum atau perundang-undangan baik hukum pidana maupun hukum perdata tidak semua orang memahami hal tersebut. Maka dari itu keberadaan Posbankum yang kita bentuk pada hari ini bisa membantu warga Desa Palangkau lama dalam hal layanan hukum,” tutup Hj Rabiatul Adawiyah Kades Palangkau Lama.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post