KUALA KAPUAS – Masyarakat pelanggan Listrik kategori rumah tangga, bisnis dan industri, bakal mendapat diskon tarif pembayaran listrik hingga mencapai 50 persen dari total tagihannya.
Hal tersebut sesuai surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kapuas tentang Stimulasi Kelistrikan Triwulan II Tahun 2021. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, DR H Junaidi, M. Kes, Selasa 18 Mei 2021.
Dikatakan, dalam surat tersebut bahwa pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT. PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri periode April hingga Juni 2021 sudah mulai diterapkan.
Namun demikian, meski pelanggan listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah, dalam edaran surat tersebut ada beberapa kategori yang harus dipahami masyarakat terkait diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen meliputi untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Kemudian diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Sedangkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis dan industri daya 1.300 VA ke atas serta golongan layanan khusus.
Kemudian, yang harus dipahami masyarakat Kapuas agar tidak salah kaprah dalam penafsiran diskon listrik ini adalah pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
“Apa lagi saat ini negeri tercinta kita masih dilanda virus Korona bahkan di Kabupaten Kapuas yang kita banggakan juga turut terdampak virus mematikan ini. Oleh karena itu, sebagai bentuk wujud nyata cinta rakyatnya, maka pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19,” ujar H Junaidi.
Dia berpesan kepada seluruh Camat di Kabupaten Kapuas untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga informasi ini dapat segera dimengerti.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post