KUALA KAPUAS – Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kapuas masih saja ada, pelanggaran didapati masih ada yang berjualan dan warga berkumpul melanggar batasan jam oprasional PSBB yang diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bartes selaku Kepala Seksi Investigasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang mengatakan bahwa memang benar tadi malam, Jumat 12 Juni 2020, tim patroli Satpol PP dan Damkar bersama satu buah mobil tangki air berisi air disinfektan dari BPBD Kabupaten Kapuas mengitari wilayah Kapuas.
Adapun dua buah warung, satu grobak warung minum dan satu buah mobil penjual buah yang dapati masih buka dan menjual dagangannya diantaranya di KP3, jalan tambun bungai, jalan Tjlik Riwut dan pasar besar kapuas, terpaksa dilakukan tindakan yaitu berupa penyiraman dengan air.
Menurut dia pengawasan dan penindakan PSBB yang dilakukan oleh petugas merupakan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan menyemprotkan air kewarung yang masih buka dan kumpulan warga. Hal ini diharap dapat menjadi efek jera kepada masyarakat.
“Kami minta masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi guna bersama sama mencegah penularan virus Covid-19 di Kapuas, semua ini akan kami lakukan untuk menanamkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk turut beperan serta dalam pencegahan penyebaran Covid-19, setidaknya jadilah pahlawan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga terlebih lebih untuk orang lain dan kita semua,” ungkap Bartes.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post