KUALA KAPUAS – Guna menyukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten setempat dengan keluarnya surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 470/39/BPS/2020 tentang Dukungan Kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP 2020).
Dalam isi surat tersebut, disampaikan beberapa hal yaitu kegiatan pengumpulan data SP2020 akan dilakukan secara bertahap, seperti Sensus Penduduk Online pada 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020, Sensus Penduduk Wawancara pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020. Kemudian, wawancara akan dilakukan oleh petugas sensus kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada sensus penduduk online.
Hal tersebut sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), BPS akan menyelenggarakan Sensus Penduduk pada tahun 2020.
SP2020 bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan Indonesia, serta sebagai data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi program dan kebijakan pembangunan nasional. Dalam surat edarannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengimbau serta meminta perhatian semua pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan SP2020.
“Bupati Kapuas juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sensus penduduk online dengan cara mengakses website sensus.bps.go.id dan memberikan jawaban yang benar dan apa adanya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM., M.AP., M.Kes ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa 25 Februari 2020.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post