KAPUAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat mengapresiasi inisiatif penerbit Putra Nugraha dan Mediatama yang sudah sosialisasikan Permendikbud Nomor 93/P/2019 tentang buku teks pendamping pendidikan dasar dan menengah kurikulum 2013.
“Untuk penerbit yang sudah lolos uji di Kemendikbud wajib untuk disosialisasikan, karena setiap buku pendamping di sekolah itu harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan, dalam hal ini pada prinsipnya Dinas pendidikan memberikan kesempatan untuk semua penerbit yang sudah lolos uji untuk menawarkan dan melengkapi bahkan menjual ke sekolah-sekolah sesuai dengan aturan,” ucapnya kepada awak media, Sabtu 21 September 2019 sore.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dikemas dalam acara Ngobrol Bareng, Juknis BOS, Permendikbud No.093/P/2019 Tentang Buku Teks Pendamping dan Daftar Penerbit Buku Pemenang Juknis BOS
Sosialisasi ini menggandeng PWI Kapuas dan IWO Kalteng, bersama Penerbit Putra Nugraha dan Mediatama di Meeting Room RM Wong Solo Kuala Kapuas.
Suwarno Muriyat menambahkan, dia melihat dan mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah di tahun 2019 ke bawah tentang juknis Kemendikbud dalam hal pembelian buku pendamping. Apabila ada yang tidak sesuai, pihaknya akan meminta penjelasan kepada kepala sekolah yang bersangkutan dan untuk yang sudah sesuai akan diberikan reward kepada mereka dengan memberikan pencairan dana BOS untuk pembelian buku, karena setiap penggunaan dana BOS tersebut wajib melaporkan dengan bukti-buktinya.
“Setiap pencarian dana BOS itu harus dilaporkan oleh pihak sekolah, karena untuk pengadaan buku di tahun 2020 dari dana BOS masih tetap ada, baik buku penunjang, buku pendamping maupun buku-buku yang lainnya, Kita optimis bahwa buku yang diterbitkan oleh Mediatama dan yang lainnya akan tetap menjadi penerbit yang sesuai dengan peraturan Kemendikbud,” tutupnya.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post