NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau merupakan salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik alam hal pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.
Seiring dengan banyaknya warga yang mengurus dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), membuat persediaan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau semakin menipis.
Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, saat dijumpai oleh wartawan Senin 23 September 2019 mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berupaya untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lamandau dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.
“Sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni bergerak cepat dalam pembangunan di berbagai bidang, untuk itu kita senantiasa berinovasi dan mencari cara terbaik agar masalah kependudukan di Lamandau ini dapat termanajemen dengan baik, meskipun ada kendala pada ketersediaan blangko e-KTP dari pusat yang belum memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
“Blanko e-KTP yang tersedia hanya berjumlah 177 lembar. Itu terdata pada Jumat pekan lalu. Bisa dikatakan blanko e-KTP kita minim, namun kami selalu berusaha dan telah mengajukan penambahan ke pihak provinsi agar diadakan penambahan,” imbuhnya. Dirinya menambahkan, blanko yang masih tersisa diprioritaskan bagi warga yang yang baru pertama kali melakukan perekaman atau baru mendapatkan KTP.
“Sebenarnya bukan hanya di Disdukcapil Lamandau saja, hampir semua daerah mengalami hal serupa. Sehingga sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, maka solusi untuk mengatasi keterbatasan blanko ini adalah diterbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti tanda identitas, bagi warga yang KTP-nya hilang, rusak atau perubahan elemen data di dalamnya,” Jelas Budi Prastowo.
Menurutnya, suket ini menjadi salah satu solusi kita dalam mengatasi keterbatasan blangko e-KTP yang sejak tiga bulan terakhir mengalami kekurangan akibat pengiriman dari pusat yang minim. Sedangkan untuk fungsi dan kegunaannya sama saja antara suket dan KTP, hanya saja suket mempunya masa berlaku selama 6 bulan.
“Untuk pelayanan perekaman tidak ada masalah, semuanya masih berjalan dan tetap kita layani dengan baik. Hanya saja, bagi warga yang KTP-nya hilang, rusak atau berubah elemen data lainnya, sementara ini hanya diberikan Suket. Namun kami sudah mengajukan penambahan blanko e-KTP ke pusat, semoga dalam dua atau tiga bulan kedepan sudah ada penambahan” jelasnya.
Diketahui, jumlah penduduk Kabupaten Lamandau yang telah tercatat di dinas terkait hingga bulan september lalu mencapai 97.082 jiwa, dengan pertambahan penduduk rata-rata 300 hingga 400 jiwa setiap bulan. Terkait hal tersebut, Budi Prastowo menyatakan bahwa hingga akhir pekan lalu pihaknya telah menerbitkan 236 lembar Suket. Ketika blanko sudah mencukupi maka suket tersebut dapat ditukar dengan e-KTP.
“Tingginya angka pertambahan penduduk di Lamandau ini berpengaruh terhadap kebutuhan material dokumen kependudukan, namun, meskipun blangko e KTP terbatas, kita tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk itu saya sampaikan kepada warga Lamandau, ayo segera urus dokumen kepandudukan anda, kami siap melayani sepenuh hati,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post