KUALA KAPUAS – Jajaran Satlantas Polres Kapuas menjaring 15 orang pengendara motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, pada Senin 14 Juni 2019 sekitar pukul 08:00 WIB.
“Rata-rata pengendara motor melakukan pelanggaran tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM),” ungkap Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Abdul Wakid, Senin 14 Juni 2019.
Selain itu razia ini merupakan patroli rutin untuk mengantisipasi kendaraan curian dan menekan tingkat kecelakaan lalulintas khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas,” terang AKP Abdul Wakid
Diharapkan dengan kegiatan rutin ini bisa menguranggi tingkat kecelakaan. Dia juga mengimbau bagi masyarakat Kapuas bila bepergian meggunakan kendaraan baiknya membawa kelengkapan surat menyurat kenderaannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post