PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sahwi (51), warga jalan HM Idris Gang Ismail, RT 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, yang berprofesi sebagai supir ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas sabu sebanyak 64 paket atau setara dengan 49,70 gram disimpan di dalam speaker aktif.
“Setelah kami lakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, kami temukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam speaker aktif pelaku,” kata Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Ipda Juan Wagiu, Senin.
Menurutnya, peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Kobar berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sahwi sekitar pukul 22.30 WIB, turut diamankan selain barang bukti sabu uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Akibat perbuatannya, Sahwi terancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post