Satresnarkoba Polres Kobar Gagalkan Peredaran 64 Paket Sabu

PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sahwi (51), warga jalan HM Idris Gang Ismail, RT 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, yang berprofesi sebagai supir ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas sabu sebanyak 64 paket atau setara dengan 49,70 gram disimpan di dalam speaker aktif.

Baca juga berita lainnya