KUALA KAPUAS – Mantan Plt Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni alias Neneng menjalani sidang putusan, Kamis 23 Mei 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Dalam sidang dengan hakim Ketua Alfon, terdakwa Dewi Priyatni dibidik oleh jaksa dalam dakwaan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa dengan meminta sejumlah uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidana Khusus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, terdakwa dalam dakwaan melanggar primair pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Syahrul, akhirnya majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dewi Priyatni bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf e UU tipikor.
“Dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan atas putusan majelis hakim, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkap Syahrul.
Seperti diketahui, Dewi Priyatno terjaring OTT Kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau Rabu 26 September 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Mantan Plt Camat ini terkena OTT saat keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas. Diduga memeras salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta dari tanggan terdakwa pada saat itu. Dalam kasus ini Dewi sempat membantah, mengajukan permohonan prapradilan, namun ditolak oleh hakim PN Kuala Kapuas,” Pungkasnya.
(gia/matakalteng com)
Discussion about this post