• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » H-7, Kapal Penumpang Dilarang Angkut Barang Berat

H-7, Kapal Penumpang Dilarang Angkut Barang Berat

Senin, 20 Mei 2019
in Kapuas
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS- Demi kenyamanan dan keselamatan transportasi sungai. H-7 lebaran idul Fitri 1440 Hijriyah, pengusaha jasa angkutan air tidak dibenarkan lagi mengangkut barang-barang besar yang biasanya ditaruh di atas kapal. Semua armada hanya prioritas mengangkut penumpang saja.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Drs Vitrianson I Raying melalui Kepala Pelabuhan Danau Mare Mashuri, Senin 20 Mei 2019.

Baca juga berita lainnya

Dinas PUPR Kapuas Garda Terdepan Lokomotif Program Cetak Sawah 9.100 HA

Perkuat Sinergi Terkait Stunting, Wabup Terima Audensi Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Kalteng

Sinergi Pemerintah dan Percepat Pembangunan, TMMD Tahun 2026 Resmi Dibuka Wabup Kapuas

PWI Kapuas Pastikan Pembangunan Daerah Hingga Pelosok Desa Terkawal Dengan Baik

“Mengingat pentingnya dalam mengutamakan keselamatan, kami sudah memberikan surat edaran pemberitahuan kepada semua pengusaha jasa angkutan sungai. Tepat H-7 lebaran tidak diperkenankan untuk mengangkut barang-barang besar dan sejak itu hanya boleh mengangkut penumpang saja,” katanya.

Jika nantinya ada yang memaksakan membawa barang dan kedapatan, maka dengan sangat terpaksa izin keberangkatan atau berlayarnya akan dibatalkan alias ditahan sebelum barang bawaan tersebut diturunkan dari kapal.

Dia menambahkan, mengahadapi adanya lonjakan lebaran tahun 2019 ini, jajaran pelabuhan angkutan air sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pengusaha angkutan yang akan berlayar ke wilayah Kecamatan Bahaur dan pangkoh Kabupaten Pulang Pisau 5 armada. Terusan, Batanjung Kecamatan Bataguh 12 Armada, Lupak Kecamatan Kapuas Kuala 2 Armada. Mandomai Kecamatan Kapuas Barat 1 Armada, bahkan ke wilayah perairan Amuntai, Alabio dan Negara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.

“Pada intinya sebelum H-7 nanti kita bersama instansi terkait akan lakukan pengecekan uji kelayakan armada berikut perizinannya,” kata Mashuri.

(gia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekda Bartim: Mari Saling Menghormati dan Menghargai Dibulan Puasa

Next Post

Dewan Apresiasi Kegiatan Pesantren Ramadan

Berita Terkait

Kapuas

Dinas PUPR Kapuas Garda Terdepan Lokomotif Program Cetak Sawah 9.100 HA

Kamis, 16 Juli 2026
Kapuas

Perkuat Sinergi Terkait Stunting, Wabup Terima Audensi Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Kalteng

Rabu, 15 Juli 2026
Kapuas

Sinergi Pemerintah dan Percepat Pembangunan, TMMD Tahun 2026 Resmi Dibuka Wabup Kapuas

Rabu, 15 Juli 2026
Kapuas

PWI Kapuas Pastikan Pembangunan Daerah Hingga Pelosok Desa Terkawal Dengan Baik

Rabu, 15 Juli 2026
Orang Tua Murid Apresiasi Program GAMR dan GATI di Kota Air
Kapuas

Orang Tua Murid Apresiasi Program GAMR dan GATI di Kota Air

Jumat, 19 Juni 2026
Wiyatno Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 dan MoU dengan Masyarakat Peduli Api
Kapuas

Wiyatno Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 dan MoU dengan Masyarakat Peduli Api

Jumat, 19 Juni 2026
Load More
Next Post

Dewan Apresiasi Kegiatan Pesantren Ramadan

Desa Maju Melalui Potensi Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan Dengan Program TIK

Waspada Uang Palsu Di Bulan Puasa

Antisipasi Kenaikan Harga,  TPID Bakal Gelar Pasar Penyeimbang

Jembatan Mahakam Kapuas Diminta Segera Diperbaiki

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK