KUALA KAPUAS- Demi kenyamanan dan keselamatan transportasi sungai. H-7 lebaran idul Fitri 1440 Hijriyah, pengusaha jasa angkutan air tidak dibenarkan lagi mengangkut barang-barang besar yang biasanya ditaruh di atas kapal. Semua armada hanya prioritas mengangkut penumpang saja.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Drs Vitrianson I Raying melalui Kepala Pelabuhan Danau Mare Mashuri, Senin 20 Mei 2019.
“Mengingat pentingnya dalam mengutamakan keselamatan, kami sudah memberikan surat edaran pemberitahuan kepada semua pengusaha jasa angkutan sungai. Tepat H-7 lebaran tidak diperkenankan untuk mengangkut barang-barang besar dan sejak itu hanya boleh mengangkut penumpang saja,” katanya.
Jika nantinya ada yang memaksakan membawa barang dan kedapatan, maka dengan sangat terpaksa izin keberangkatan atau berlayarnya akan dibatalkan alias ditahan sebelum barang bawaan tersebut diturunkan dari kapal.
Dia menambahkan, mengahadapi adanya lonjakan lebaran tahun 2019 ini, jajaran pelabuhan angkutan air sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pengusaha angkutan yang akan berlayar ke wilayah Kecamatan Bahaur dan pangkoh Kabupaten Pulang Pisau 5 armada. Terusan, Batanjung Kecamatan Bataguh 12 Armada, Lupak Kecamatan Kapuas Kuala 2 Armada. Mandomai Kecamatan Kapuas Barat 1 Armada, bahkan ke wilayah perairan Amuntai, Alabio dan Negara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
“Pada intinya sebelum H-7 nanti kita bersama instansi terkait akan lakukan pengecekan uji kelayakan armada berikut perizinannya,” kata Mashuri.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post