PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya produsen jamu dan obat herbal, agar mengantongi izin edar serta memenuhi standar keamanan produk. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, mengatakan pemerintah provinsi mengapresiasi kegiatan yang digelar Balai POM karena memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM agar produk jamu dan obat herbal yang dipasarkan memiliki standar yang jelas.
“Jadi pemerintah provinsi mengapresiasi kegiatan hari ini karena melalui Balai POM sudah memfasilitasi UMKM jamu lokal kita, obat-obat herbal kita yang beredar di masyarakat itu mempunyai standar yang sudah jelas dan tentunya aman,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Sunarti, melalui pendampingan tersebut diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang bersedia mengurus izin edar sehingga produk yang dijual benar-benar aman dikonsumsi masyarakat. Ia mengakui, jumlah UMKM di Kalimantan Tengah yang telah mengantongi izin BPOM masih relatif sedikit. Salah satu penyebabnya ialah anggapan bahwa proses pengurusan izin rumit dan membutuhkan biaya besar.
“Untuk di Kalimantan Tengah sendiri masih sedikit UMKM yang mengurus izin di Balai POM. Mungkin menganggap izinnya itu susah didapat atau perlu biaya dana dan sebagainya,” katanya. Sunarti menyebut, Balai POM tidak membebankan biaya tinggi dalam proses perizinan. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, kemudian produk akan diuji sebelum memperoleh izin edar.
“Nanti diberikan sampelnya untuk diperiksa. Kalau sudah memenuhi syarat edar tentunya akan dikeluarkan oleh Balai POM. Mungkin image masyarakat itu hal yang sulit,” ujarnya. Karena itu, ia berharap Balai POM semakin gencar melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM memahami proses perizinan dan terdorong mendaftarkan produknya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam memperoleh izin edar.
“Iya, kegiatan kita hari ini adalah wujud Badan POM mendekatkan diri pelayanan kepada masyarakat yang selama ini mungkin terkendala kaitannya dengan pengajuan izin edar sehingga produknya nggak terdaftar,” ujarnya. Menurut Kashuri, BPOM menyediakan berbagai layanan konsultasi, mulai dari sertifikasi cara pembuatan yang baik hingga pendampingan pengajuan izin edar produk.
Ia menilai Kalimantan Tengah memiliki potensi besar karena kaya akan tanaman herbal yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan daerah. “Nah ini yang akan kita dorong untuk menjadi produk unggulan di Kalimantan Tengah ini. Sehingga balik lagi ini salah satu cara kita untuk menumbuhkan perekonomian di wilayah Kalimantan Tengah ini,” katanya.
Kashuri juga menegaskan bahwa izin edar BPOM bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa suatu produk telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. “Izin edar yang kita berikan ini tidak hanya sekadar stempel, tapi produk yang sudah dievaluasi dan terstandar. Jadi harus lulus sesuai standar, bukan lulus karena kita kasih saja supaya dapat izin edar,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengembangan UMKM, BPOM juga menggandeng kalangan akademisi serta menghadirkan program orang tua angkat yang mempertemukan UMKM dengan industri besar. Program tersebut ditujukan membantu pelaku usaha yang masih terkendala permodalan, sarana produksi, hingga strategi pemasaran sehingga hasil riset dapat dihilirisasi menjadi produk yang siap dipasarkan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post