PALANGKA RAYA – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah turut dilaksanakannya penyerahan (SK) Remisi umum dan remisi dasawarsa 17 Agustus 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kalimantan Tengah kepada ribuan narapidana di seluruh lapas dan rutan se Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat dua kategori remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus serta remisi khusus dasar warsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Untuk remisi umum, jumlah penerima di Kalimantan Tengah sebanyak 3.556 orang, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 3.492 orang dan Remisi Umum II sebanyak 64 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang langsung bebas hari ini dari berbagai lapas, rutan, dan UPTA se-Kalimantan Tengah,” beber Putu Murdiana kepada awak media.
Selain itu, pada tahun 2025 juga bertepatan dengan pemberian remisi dasar warsa. Total penerimanya mencapai 3.719 orang, terdiri dari Remisi Dasar Warsa I sebanyak 3.664 orang dan Remisi Dasar Warsa II sebanyak 55 orang.
Jelas Putu, penerima remisi terbagi atas beberapa jenis tindak pidana. Untuk kasus pidana umum terdapat 1.348 orang, sedangkan kasus narkotika sebanyak 2.020 orang. Sementara itu, untuk tindak pidana khusus, penerima remisi terdiri dari 50 orang kasus korupsi dalam kategori remisi umum, serta 135 orang kasus korupsi dalam kategori remisi dasar warsa.
“Mereka yang terjerat kasus korupsi bisa mendapatkan remisi karena ada sejumlah syarat yang dipenuhi. Pertama, status hukum sudah inkrah dan resmi berstatus warga binaan. Kedua, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Ketiga, menunjukkan perubahan perilaku berdasarkan asesmen. Selain itu, harus memenuhi syarat formil lain, seperti tidak tercatat dalam register F, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman subsider,” jelasnya.
Ia menegaskan, hukuman subside misalnya tambahan kurungan tiga bulan tidak bisa dipotong dengan remisi. “Untuk subsider harus dijalani penuh tanpa potongan,” tambahnya. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 3 bulan, dengan maksimum potongan masa pidana mencapai 6 bulan. Namun Putu menekankan bahwa remisi hanya berupa pemotongan masa pidana, bukan bebas murni.
“Misalnya untuk kasus mantan Bupati Kapuas yang menjalani hukuman korupsi, secara aturan tetap bisa mendapat remisi. Kalau tidak salah, yang bersangkutan mendapatkan pemotongan masa pidana sekitar 3 bulan,” ungkapnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post