PALANGKA RAYA — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pihak kepolisian menahan empat unit truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa truk-truk tersebut melanggar berbagai aturan penting terkait kelayakan dan legalitas operasional.
“Pada saat sidak bersama Pak Gubernur, ditemukan empat kendaraan yang tidak memenuhi aturan. Ada yang KIR-nya mati, STNK tidak aktif, dan menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-KH),” jelas Yulindra, Sabtu 31 Mei 2025.
Atas arahan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Dishub segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menahan kendaraan-kendaraan tersebut di terminal yang dilengkapi dengan jembatan timbang. Pemilik kendaraan juga telah dipanggil dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menurut Yulindra, perusahaan yang bekerjasama dengan transportir wajib memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin angkutan barang khusus dari Kementerian Perhubungan dan rutin menjalani uji KIR.
“Truk-truk ini terakhir uji KIR tahun 2010. Artinya, perusahaan tidak punya perhatian terhadap regulasi pemerintah daerah. Padahal saat ini uji KIR sudah gratis dan sistemnya online,” ungkapnya.
Selain dokumen dan kelayakan teknis, truk-truk tersebut juga terbukti mengangkut muatan melebihi kapasitas jalan.
“Batas MST (Muatan Sumbu Terberat) untuk jalan yang dilalui hanya 8 ton. Tapi yang lewat kemarin itu sampai 17 ton,” tambahnya.
Terkait pelat nomor luar daerah, Yulindra menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar daerah asal lebih dari tiga bulan wajib melakukan mutasi kendaraan ke pelat lokal. Hal ini merupakan kewenangan kepolisian.
“Pemilik kendaraan juga harus punya empati dan taat aturan daerah tempat mereka beroperasi. Mutasi kendaraan itu wajib sesuai ketentuan,” tegasnya.
Yulindra juga menyoroti pentingnya komitmen perusahaan terhadap regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa regulasi di Indonesia sudah lengkap, yang dibutuhkan hanyalah pelaksanaan yang konsisten.
Untuk sanksi, ia menyatakan bahwa tilang di lapangan hanya menyasar sopir, namun yang menjadi fokus sekarang adalah penindakan terhadap pemilik dan perusahaannya.
“Sanksi terhadap perusahaan bukan di kewenangan Dinas Perhubungan. Itu ranahnya kepolisian, dinas perkebunan, dan kementerian terkait,” jelasnya.
Yulindra memastikan bahwa evaluasi dan patroli terus dilakukan secara berkala.
“Hari ini kami masih melakukan patroli bersama tim terpadu lintas sektor di Posko Kahayan Tengah. Ini untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post