• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Empat Truk CPO Langgar Aturan, Dishub dan Polisi Bertindak Tegas

Empat Truk CPO Langgar Aturan, Dishub dan Polisi Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pihak kepolisian menahan empat unit truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa truk-truk tersebut melanggar berbagai aturan penting terkait kelayakan dan legalitas operasional.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Pada saat sidak bersama Pak Gubernur, ditemukan empat kendaraan yang tidak memenuhi aturan. Ada yang KIR-nya mati, STNK tidak aktif, dan menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-KH),” jelas Yulindra, Sabtu 31 Mei 2025.

Atas arahan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, Dishub segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menahan kendaraan-kendaraan tersebut di terminal yang dilengkapi dengan jembatan timbang. Pemilik kendaraan juga telah dipanggil dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Menurut Yulindra, perusahaan yang bekerjasama dengan transportir wajib memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin angkutan barang khusus dari Kementerian Perhubungan dan rutin menjalani uji KIR.

“Truk-truk ini terakhir uji KIR tahun 2010. Artinya, perusahaan tidak punya perhatian terhadap regulasi pemerintah daerah. Padahal saat ini uji KIR sudah gratis dan sistemnya online,” ungkapnya.

Selain dokumen dan kelayakan teknis, truk-truk tersebut juga terbukti mengangkut muatan melebihi kapasitas jalan.

“Batas MST (Muatan Sumbu Terberat) untuk jalan yang dilalui hanya 8 ton. Tapi yang lewat kemarin itu sampai 17 ton,” tambahnya.

Terkait pelat nomor luar daerah, Yulindra menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar daerah asal lebih dari tiga bulan wajib melakukan mutasi kendaraan ke pelat lokal. Hal ini merupakan kewenangan kepolisian.

“Pemilik kendaraan juga harus punya empati dan taat aturan daerah tempat mereka beroperasi. Mutasi kendaraan itu wajib sesuai ketentuan,” tegasnya.

Yulindra juga menyoroti pentingnya komitmen perusahaan terhadap regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa regulasi di Indonesia sudah lengkap, yang dibutuhkan hanyalah pelaksanaan yang konsisten.

Untuk sanksi, ia menyatakan bahwa tilang di lapangan hanya menyasar sopir, namun yang menjadi fokus sekarang adalah penindakan terhadap pemilik dan perusahaannya.

“Sanksi terhadap perusahaan bukan di kewenangan Dinas Perhubungan. Itu ranahnya kepolisian, dinas perkebunan, dan kementerian terkait,” jelasnya.

Yulindra memastikan bahwa evaluasi dan patroli terus dilakukan secara berkala.

“Hari ini kami masih melakukan patroli bersama tim terpadu lintas sektor di Posko Kahayan Tengah. Ini untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Kalteng Buka Rapim dan HUT ke-15 GERDAYAK Indonesia

Next Post

Dinkes Kotim Gelar Kampanye Hidup Sehat Tanpa Rokok, Libatkan Generasi Muda dan Lakukan Skrining Kesehatan

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Dinkes Kotim Gelar Kampanye Hidup Sehat Tanpa Rokok, Libatkan Generasi Muda dan Lakukan Skrining Kesehatan

Pangdam XII/Tanjungpura Kunjungi Katingan, Wujud Dukungan TNI Untuk Pembangunan Daerah

MAKIN Sampit Gelar Sembahyang Besar Yue, Peringati Duan Yang di Tepian Mentaya

MAKIN Sampit Gelar Sembahyang Besar Yue, Peringati Duan Yang di Tepian Mentaya

Pemilihan Duta Bahasa Kalteng 2025, Lebih dari Sekadar Kompetisi tapi Wujud Cinta Bahasa dan Budaya

PERPANI Kalteng Pilih Ketua Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Prestasi Atlet

PERPANI Kalteng Pilih Ketua Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Prestasi Atlet

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK