PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Rakor dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dan secara khusus membahas kondisi ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang kini mengalami kerusakan parah akibat intensitas lalu lintas kendaraan berat.
Agustiar Sabran menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan hasil komoditas mereka.
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa pemerintah daerah sering menjadi sasaran kritik dari masyarakat dan bahkan pemerintah pusat, padahal kerusakan jalan bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pemerintah, tetapi juga akibat minimnya kontribusi perusahaan.
“Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan agar akses mobilisasi perusahaan yang tidak kooperatif ditutup sementara. Ia juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gunung Mas.
“Tim audit libatkan pihak luar,” ujarnya menegaskan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban sosialnya kepada masyarakat secara transparan dan sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah mengambil langkah konkret untuk mengurangi beban jalan umum. Saat ini, pembatasan tonase diberlakukan di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, di mana hanya kendaraan dengan berat maksimal 10 ton yang diizinkan melintas, meskipun idealnya maksimal 8 ton.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus bagi kendaraan angkutan berat perusahaan, yang akan membentang dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan mempercepat pembangunan jalan khusus di Trase Lahei – Mangkutup (Simpang Batengkong – Sei Hanyo) sepanjang kurang lebih 180 km.
“Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan umum yang kini dalam kondisi kritis serta berisiko tinggi terhadap kemacetan, kecelakaan, dan konflik sosial,” ujar Leonard.
Dengan kebijakan tegas dan langkah strategis ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan infrastruktur publik, serta terwujudnya tanggung jawab sosial yang nyata dari pihak swasta.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post