PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merancang perluasan percontohan Desa Anti Korupsi. Rapat koordinasi pun digelar guna mempersiapkan rencana tersebut.
Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F Dirun melalui Inspektur Daerah Kalteng Sarin menyebutkan bahwa KPK telah menginisiasi penilaian Desa Anti Korupsi di wilayah Kalteng sejak tahun 2021. Provinsi dan dua dinas terkait melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota untuk melaksanakan Desa Anti Korupsi di wilayah Kalteng.
“Pada tahun 2023, satu desa dari tiga kabupaten yang masuk nominasi Desa Anti Korupsi di tingkat nasional menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi,” sebut Saring, Kamis, 24 Oktober 2024.
Saring menambahkan targetnya adalah satu kabupaten sebanyak tiga yang masuk Desa Anti Korupsi dengan total 13 kabupaten. Tiga desa di setiap kabupaten yang masuk Desa Anti Korupsi akan ditiru oleh desa yang disekitarnya.
“Hal ini bertujuan mengelola anggaran desa dengan cara yang bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan bahwa integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
“KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” tambahnya.
Diharapkan percontohan Desa Anti Korupsi di Kalteng akan menjadi awal dari pergerakan yang lebih luas dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dan diharapkan program ini dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, terutama untuk menciptakan masyarakat yang peduli dan berintegritas yang akan membawa kebaikan di seluruh sektor di Indonesia.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post