PALANGKA RAYA – Alpius Patanan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan persiapan intensif untuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana.
Tim ini terdiri dari personil yang berasal dari berbagai perangkat daerah, instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Kalimantan Tengah.
“Dalam rangka menghadapi bencana, TRC memiliki peran vital dalam melakukan pengkajian yang cepat dan tepat untuk mengidentifikasi dampak bencana, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, serta mengkoordinasikan respons dengan sektor terkait dan memanfaatkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia,” ungkap Alpius Patanan, Rabu 24 Juli 2024.
Menurutnya, penanggulangan bencana adalah urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Hal ini meliputi penyediaan pelayanan minimal bagi masyarakat terdampak, perlindungan dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
Alpius menjelaskan bahwa TRC PB Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/167/2024, melibatkan 12 perangkat daerah, 4 lembaga terkait, dan 2 organisasi sosial kemasyarakatan. Tim ini bertugas untuk melakukan pengkajian awal, memberikan layanan darurat kepada masyarakat terdampak, serta mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dengan BPBD Kabupaten/Kota.
“Dalam mendukung kesiapan TRC PB, kami telah menyelenggarakan berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas tim. Pada tahun 2024, fokus penguatan materi adalah pada studi kasus pengkajian cepat dalam situasi darurat bencana kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Alpius juga menegaskan bahwa petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan panduan yang jelas untuk melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan dalam kondisi darurat bencana.
Dengan demikian, upaya penguatan kapasitas TRC PB Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan efektivitas dalam menghadapi tantangan bencana, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang terkena dampak.
(vi/matakalteng)





















