PALANGKA RAYA – Ratusan umat Kristiani menghadiri seminar perayaan Paskah Nasional 2024 yang digelar di Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai Palangka Raya. Acara perayaan tampak berlangsung khidmat dan semarak dengan pergelaran tarian seni budaya Kalteng.
Kepala Bapeddalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur Kalteng, menyambut baik kegiatan tersebut, yang merupakan salah satu rangkaian dari perayaan Paskah Nasional 2024. Materi yang disampaikan dalam seminar tersebut sangat mengenai penguatan keyakinan dan iman umat Kristiani dalam menghadapi tantangan bangsa saat ini. Mulai dari globalisasi, digitalisasi, partisipasi pembangunan, hingga merajut persatuan.
“Tingkat kemajuan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara membutuhkan kontribusi dari seluruh elemen bangsa, termasuk umat Kristiani,” ujar Leornard, Jumat 26 April 2024.
Ia menyebutkan semua masyarakat memiliki peran dalam pembangunan untuk kemajuan daerah, ketahanan sosial ekonomi masyarakat, membangun sumber daya manusia yang berkualitas unggul, serta membangun moral bangsa. Sinergi dan kolaborasi menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan.
Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendorong percepatan pembangunan di Kalteng, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara luas, serta hilirisasi, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kerukunan dan toleransi antarumat beragama juga dijaga, sehingga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Kalimantan Tengah tetap terjaga,” sebutnya.
Seminar Paskah tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan aras gereja se-Indonesia yang tergabung dalam Fukri, dari KWI, dari PBI, PGPI, PGLII, GMAHK, PGIW, Bimas Kristen Provinsi Kalteng, utusan pendeta/hamba Tuhan sekitar 600 orang se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, harapannya umat Kristiani semakin kuat dalam keyakinan dan saling keterkaitan dengan bangsa dalam menghadapi tantangan dan membangun kehidupan yang lebih baik di Indonesia.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post