PALANGKA RAYA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan imbauan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah waktu libur. Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik setelah masa libur panjang.
“Seluruh ASN diwajibkan untuk mulai masuk kantor pada tanggal 16 April 2024, setelah cuti bersama berakhir pada tanggal 15 April 2024,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, Senin 8 April 2024.
Lisda mengungkapkan imbauan ini tidak hanya sekadar disampaikan, tetapi pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan terkait waktu libur dan cuti bersama.
“Apabila ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan staf Tekon (Tenaga Kontrak) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Meskipun demikian, ada pengecualian yang diberikan bagi ASN atau staf Tekon yang sakit yang diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Namun, hal ini harus disertai dengan surat keterangan dokter untuk menjamin kepastian kondisi kesehatan mereka.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam situasi apa pun, ASN diharapkan melakukan tanggung jawabnya dengan baik. Oleh karena itu, imbauan ini seharusnya menjadi conscientious reminder bagi seluruh ASN untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post