SAMPIT – Sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), fenomena melepas plat nomor kendaraan marak terjadi. Para pengendara, terutama pengendara sepeda motor, sengaja melepas plat nomornya untuk menghindari tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya sering menemukan pengendara yang melepas plat nomornya di jalan raya. Hal ini tentu saja sangat membahayakan keselamatan dan keamanan berkendara.
”Setelah menerapkan tilang elektronik, kami justru malah sering menemukan pengendara yang sengaja melepas nomor platnya khususnya sepeda motor,” katanya kepada wartawan ini. Senin, 8 April 2024.
Pria yang akrab disapa Canggih tersebut menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tilang manual bagi pengendara yang kedapatan melepas plat nomornya.
“Meskipun Kapolri mengimbau agar tidak ada tilang manual, tapi di lapangan banyak pengendara yang mengakalinya dengan melepas plat nomor agar terhindar dari e-tilang. Tapi, bila kami menemukan melepas plat nomor, kami akan melakukan tilang manual langsung ke pengendara tersebut,” bebernya.
Ia melanjutkan bahwa melepas plat nomor merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 68 Ayat 1.
“Setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Kalau tidak pakai plat nomor, itu sama saja melakukan pelanggaran,” bebernya.
”Setiap kendaraan yang beroperasi, itu wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Kalau tidak pakai plat nomor, itu sama saja melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Ditambahkanya, jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB motornya, maka motor tersebut akan dianggap sebagai motor hasil kejahatan dan akan diserahkan ke Satreskrim.
“Apalagi, jika pengendara nanti tidak mampu menunjukan STNK serta BPKB motornya, maka motornya kami anggap sebagai motor hasil kejahatan. Nanti motornya diserahkan ke Satreskrim,” tutupnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melepas plat nomor kendaraannya. “Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya,” tutupnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post