PALANGKA RAYA – Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kahayan Hilir mengadakan “Festival Rakyat Penjaga Hutan”. Direktur KPSHK, Muhammad Djuhari menyampaikan kegiatan ini diadakan untuk mempromosikan produk-produk hasil hutan yang diproduksi oleh kelompok usaha perhutanan sosial di Kawasan Ekosistem Gambut Kahayan Hilir.
“Festival Rakyat Penjaga Hutan di Kahayan Hilir, bertujuan untuk memperkenalkan hasil kerja keras pemegang persetujuan dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan, di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa 19 Maret 2024. Lanjutnya, acara ini dinilai penting, terutama untuk menunjukkan bagaimana masyarakat yang telah memiliki hak atas pengelolaan kawasan hutan, berhasil mempertahankan hak tersebut dalam dinamika di lapangan.
“Masyarakat dapat bercerita dan memaparkan bagaimana mereka mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan di Kahayan Hilir,” sebutnya. Dhujari menekankan bahwa hutan merupakan aset penting yang harus dilindungi untuk menjaga keberlangsungan hidup dan keanekaragaman hayati.
Pemegang persetujuan di wilayah Kahayan Hilir, memainkan peran penting dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan. Lebih lanjut disampaikannya pemegang persetujuan juga memiliki tantangan dalam menjalankan program pengelolaan kawasan hutan. Tantangan ini terutama terkait dengan tekanan yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam menghadapi tantangan ini, mereka tetap berupaya untuk mempertahankan hak pengelolaan kawasan hutan dan melanjutkan kegiatan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. “Diharapkan melalui Festival Rakyat Penjaga Hutan Kahayan Hilir, inisiatif ini dapat menyebarluaskan informasi dan solusi dalam mengatasi persoalan deforestasi dan membuka peluang baru bagi masyarakat setempat dalam mengelola hutan,” tandasnya.
Sementara itu, Catur Endah Prasetiani, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat dimanfaatkan haknya sebagai warga negara untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di hutan. Masyarakat berhak untuk memanfaatkan kawasan hutan untuk membangun ekonomi desa sehingga tumbuh kembangnya ekonomi desa dapat terdongkrak.
Ada tiga jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui program perhutanan sosial, yaitu hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut, rotan, dan ikan, serta jasa lingkungan berupa wisata hutan kota. Melalui pemanfaatan jenis usaha tersebut, ekonomi desa dapat tumbuh dan berkembang. Selain memberikan manfaat ekonomi yang signifikan untuk masyarakat, program perhutanan sosial juga memiliki manfaat bagi lingkungan.
Program tersebut mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. “Dengan adanya kesadaran ini, masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak tanpa merusak lingkungan,” sebutnya. Dia menambahkan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan program perhutanan sosial, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak.
Pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu adanya kebaikan dan kemajuan ekonomi desa serta kelestarian hutan dan lingkungan. “Dengan adanya kerjasama Pentahelix dan kepedulian bersama, program perhutanan sosial dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post