PALANGKA RAYA – Teknologi saat ini semakin berkembang dan menjadi bagian penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR adalah salah satu sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. SFR digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
Namun demikian, seperti yang diungkapkan Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) Sri Suwanto, penggunaan SFR harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Sri Suwanto mengatakan bahwa penggunaan SFR yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, seperti komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
“Maka dari itu penggunaan SFR perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Lebih lanjut Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Diatur dalam peraturan tersebut bahwa penggunaan SFR wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna SFR lainnya,” imbuhnya.
Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release. Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat.
“Antisipasi menolak dari masyarakat terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT,” ujarnya.
Sosialisasi ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan ini sehingga penggunaan SFR di Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan memenuhi regulasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post