PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengatakan, jika masa jabatan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dan Wakilnya, Efrensia LP Umbing, akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini MK telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, yang baru dilantik pada 2019.
Menurutnya, keputusan MK tersebut menempatkan masa jabatan kepala daerah pada periode 2019-2024 hingga akhir masa jabatan. Oleh karena itu, tidak akan ada penjabat Bupati yang diangkat.
“Pemprov Kalteng menghormati keputusan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 143/PUU-XXI/2023,” ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas pada 28 Mei 2019 lalu oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Namun, surat Nomor 100/145/II.1/PEM-OTDA tanggal 8 Agustus 2023 yang dikeluarkan Gubernur Kalteng, menunjukkan bahwa masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Melalui surat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Gunung Mas. Usulan ini telah diajukan oleh Gubernur Sugianto Sabran ke Menteri Dalam Negeri RI. Ketiga nama yang diusulkan tersebut, yakni Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik, Herson B Aden, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post