PALANGKA RAYA – Komoditas kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjadi salah satu penopang ekonomi utama region ini. Namun, untuk memastikan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, beberapa aspek penting harus diperhatikan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni memberikan saran dan arahan yang berfokus pada aspek legalitas lahan, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar, pengembangan SDM petani, dukungan alih fungsi dan seritifikasi kelapa sawit penuhi syarat, serta koordinasi dan pengawasan untuk mencegah kebakaran lahan.
Hal ini disampaikannya, pada Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB), yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa, 9 Januari 2024.
Pertama-tama, Sri Widanarni menekankan pentingnya pendataan dan penyelesaian aspek legalitas lahan, khususnya terhadap lahan-lahan pekebun swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan. Aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan dengan melakukan pendataan dan penyelesaiannya.
“Seiring dengan itu, sosialisasi peraturan di antara para pihak juga sangat penting untuk terciptanya perkebunan yang berkelanjutan, terutama jika mempertimbangkan pengaduan masyarakat terhadap pembangunan kebun yang belum sesuai dengan ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, arahan pada workshop tersebut mempertegas perlunya peningkatan dan pengembangan SDM petani, serta bantuan sarana dan prasarana bagi para petani. Komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dari segi dukungan terhadap ketersediaan pangan maupun serifikasi kelapa sawit. Untuk memastikan hal ini tercapai, para pekebun dan lembaga pekebun harus memenuhi persyaratan sertifikasi yang diperlukan.
Selanjutnya, koordinasi antara berbagai pihak juga sangat penting dalam menjaga aspek sosial dan teknis dari perkebunan kelapa sawit. Organisme Penganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan harus memantau komoditas kelapa sawit di lahan kebun swadaya dan tanaman kelapa dalam di lahan kebun swadaya, terutama pada lahan food state.
“Terakhir, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun bagi para pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Adi Soeseno menyampaikan dalam laporannya, workshop ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan capaian pelaksanaan RAD PKSB sampai saat ini dan juga hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP DBH) sawit, sebagaimana amanat dalam Pergub 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng tahun 2020-2024.
“Semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk memastikan bahwa tujuan RAD PKSB dapat dicapai secara maksimal. Dengan cara ini, produksi kelapa sawit di Kalimantan Tengah akan terus meningkat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post