PALANGKA RAYA – Stunting merupakan masalah serius yang terjadi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk mengatasi hal ini, Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/106/2023 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah dikeluarkan. TPPS ini terdiri dari perangkat daerah/instansi yang saling bekerja sama untuk mengurangi angka stunting di daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, yang juga Sekretaris TPPS Kalteng, pada kegiatan Konsolidasi Internal dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024, bertempat di Aula DP3APPKB Kalteng, Selasa, 9 Januari 2024.
Dia menyebutkan, salah satu tindakan konkret untuk percepatan penurunan stunting adalah mengadakan Konsolidasi Internal, dimana setiap Perangkat Daerah yang tergabung akan melakukan inovasi program/kegiatan yang bersentuhan langsung dengan penyebab terjadinya kasus stunting di Kalimantan Tengah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur H Sugianto Sabran agar setiap perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan intervensi stunting harus terus melakukan inovasi bagi program dan kegiatan,” ujarnya.
Linae menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan setiap perangkat daerah yang tergabung dalam TPPS untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah.
Senada, Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng yang juga Ketua Sekretariat Pelaksana TPPS Kalteng, Jeanny Yola Winokan menambahkan, bahwa anggaran Stunting diberikan melalui Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) non fisik pada menu sub stunting, langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan dikelola langsung oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan dalam mengatasi stunting, TPPS Kalimantan Tengah wajib untuk terus bersinergi dan bekerjasama dengan semua Perangkat Daerah yang tergabung, sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai sesuai target dan harapan yang telah ditetapkan.
“Upaya percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah juga dapat melibatkan masyarakat luas. Kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya stunting serta cara mengatasi dan mencegahnya,” tegasnya.
Disebutkannya, Satgas Stunting dan seluruh Tim Kerja BKKBN Kalteng bekerja sama dengan bidang-bidang di Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Semua pihak juga dapat bersinergi dengan Perangkat Daerah lain yang tergabung dalam struktur TPPS Kalteng, terutama pada Perangkat Daerah yang tupoksinya beririsan/berkaitan dalam percepatan penurunan stunting.
Kegiatan Konsolidasi Internal TPPS Provinsi Kalimantan Tengah juga mencakup pelaporan monev TPPS Kabupaten/Kota pada November 2023 dan penandatanganan lembar pengesahan laporan TPPS Provinsi Kalimantan Tengah periode semester 2 tahun 2023. Laporan-laporan ini akan disampaikan ke TPPS Pusat melalui link pelaporan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maupun pelaporan melalui link https://stunting.go.id/ Satgas Percepatan Penurunan Stunting.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post