PALANGKA RAYA – Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, dr. Seniriaty, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terutama dalam hak mereka dalam Pemilu. Sebagai warga negara, orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama untuk menentukan pemimpin yang akan mewakili mereka. Oleh karena itu harus dihindari sikap diskriminatif dan stigma negatif yang melekat pada kondisi ODGJ.
Menurut dr. Seniriaty, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan instrumen teknis di lapangan untuk ODGJ di Kalteng agar hak pilih mereka terjamin dan patut dipenuhi saat hari pemilihan. Meskipun ada kondisi khusus saat ODGJ tidak mampu melaksanakan hak pilihnya, karena penderita dalam kondisi tidak memiliki kapasitas untuk menentukan pengobatan, seperti kambuh atau gelisah.
“Hal ini menyebabkan ODGJ menjadi sulit untuk diarahkan, bersikap tidak kooperatif dan kondisi klinis yang serius wajib mendapatkan pengobatan,” jelas Seniriaty saat dikonfirmasi, Minggu 24 Desember 2023. Dia menambahkan jika periode kambuhan ini terjadi pada hari pemilihan, maka tentu saja bisa mempengaruhi kemampuan penderita memberikan suaranya.
Namun, dr. Seniriaty menekankan bahwa di luar masa kambuhan, dengan minum obat teratur, rutin kontrol, dan perawatan, sehingga sikap, ingatan dan perilaku penderita dapat tetap normal. “Pada kondisi tersebut, kemungkinan besar penderita sudah dalam kondisi baik dan mampu memilih sendiri secara mandiri maupun dengan bantuan,” imbuhnya.
Sebagai masyarakat yang beradab, dia mengimbau agar menghindari diskriminasi terhadap ODGJ dan orang dengan gangguan kesehatan mental lainnya. KPU dan penyelenggara pemilihan umum lainnya harus mempersiapkan instrumen teknis yang sesuai dengan kebutuhan ODGJ sehingga hak pilih mereka bisa terpenuhi. Di sisi lain, keluarga dan orang-orang terdekat ODGJ harus mendukung hak orang tercinta dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Dalam rangka mendorong partisipasi ODGJ dalam Pemilukada, semua komponen masyarakat harus ikut serta. Sekaligus untuk melapangkan jalan ODGJ untuk melaksanakan hak pilih mereka ke depan. “Dengan hal ini, kita menjamin bahwa hak asasi manusia dan partisipasi demokrasi selalu dipenuhi untuk setiap warga masyarakat, termasuk orang dengan gangguan jiwa,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post