SAMPIT – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Salim Basyaib menyebut disinformasi masih sering terjadi terkait peserta pemilihan pemilu (Pemilu) di tengah masyarakat, khususnya di wilayah setempat.
“Disinformasi itu pertama berkaitan dengan hoax serta juga masyarakat tahunya calon legislatif (caleg) itu peserta Pemilu. Padahal peserta Pemilu itu hanya ada tiga yaitu partai politik, DPD dan pasangan calon presiden dan calon wakilnya,” katanya, Minggu 24 Desember 2024.
Dijelaskan, caleg itu harus koordinasi dengan partai politiknya dan partai politik bertanggung jawab apa yang dilakukan caleg di lapangan. Sehingga jika adan pelanggaran administrasi itu nanti jatuhnya kepada partai politik.
“Sanksi bukan kan ke caleg kalau ada pelanggaran karena di undang-undangnya bicara pelaksanaan kampanye, tim kampanye dan peserta pemilu bukan caleg,” terangnya.
Sementara sebagian masyarakat masih memahami caleg adalah peserta pemilu, padahal bukan. Jadi ketika ada dugaan pelanggaran pada caleg maka yang mendapat sanksi peserta Pemilu yaitu partai politiknya bukan caleg. Pasalnya, caleg tersebut berkoordinasi dengan partai politik.
Sementara untuk sanksinya itu ada ringan berupa teguran, sedang itu mungkin tidak bisa diikutkan dalam kampanye dalam waktu tertentu dan sanksi beratnya itu bisa didiskualifikasi.
“Kami Bawaslu berharap kepada masyarakat jika diminta tolong untuk sampaikan informasi kepada Bawaslu, karena Bawaslu perlu pengawas partisipatif di masyarakat agar sama-sama kita mencegah pelanggaran dan pemilu 2024 lebih baik,” timpalnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post