PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memfasilitasi pencari kerja yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Hal ini terjadi berkat implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa upaya pembukaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) tersebut bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalteng melalui penyediaan pelayanan antar kerja.
“Dalam ULD, informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas dapat tersampaikan dan menjadi tawaran yang menarik bagi pencari kerja dengan kebutuhan khusus,” ujarnya, saat menerima kunjungan Asisten Deputi (Asdep) bidang Pelayanan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan Anang Rifadi, di Ruang Kerja Kepala Disnakertrans Kalteng, Kamis, 21 Desember 2023.
Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada. Oleh karena itu, Pemerintah Kalteng akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja di berbagai level agar memiliki daya saing yang tinggi dalam program Return To Work, yang bertujuan untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH.
Implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, turut memperkuat komitmen Pemerintah dalam inklusi sosial dan aksesibilitas
“Dengan dibukanya Unit Layanan Disabilitas (ULD), diharapkan peluang kerja bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah semakin terbuka lebar, memungkinkan mereka untuk menjadi kontributor pada pembangunan wilayah ini,” harapnya.
Sementara itu, Asdep bidang Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Anang Rifadi, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial bagi pekerja.
“Permasalahan penyandang disabilitas akan dibicarakan dengan unit yang membidanginya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan Unit Layanan Disabilitas Kalteng. Turut hadir dalam kunjungan tersebut yakni Penata Senior Manajemen Program JKK-JK Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, serta Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalteng.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post