PALANGKA RAYA – Di era modern ini, akses terhadap pelayanan publik yang berkualitas menjadi sangat penting untuk kemajuan suatu wilayah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara menjadi hal yang sangat penting dalam SPM.
Menurut Inspektur Daerah Kalteng, Saring, pelayanan dasar merupakan kebutuhan utama masyarakat. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam memberikan akses terhadap pelayanan dasar dapat meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Manusia.
“Pembangunan berbasis SPM ini menjadi kian penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar,” ujarnya, saat membuka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2023, Kamis, 21 Desember 2023.
Dia menyebutkan untuk memenuhi hal tersebut, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng harus menyusun Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM, terutama dalam menentukan target indikator capaian dari setiap jenis SPM. Dokumen Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah. Dalam hal penyampaian laporan SPM, dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan SPM berbasis WEB yang dibangun oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
“Pembuatan laporan dilakukan dengan mengisi Form yang tersedia pada aplikasi tersebut sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penerapan SPM melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM), diharapkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah. Pemerintah Daerah diharapkan dapat terus mengawal dan menerapkan pedoman SPM secara maksimal untuk mencapai pembangunan yang lebih baik, sejalan dengan kemajuan dan perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, Emi menyampaikan dalam laporannya, maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan penerapan SPM Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng serta sarana konsultasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga dapat terinventarisasi pelaksanaan kegiatan, termasuk masalah hambatan dan alternatif solusi tentang penerapan SPM dan tim penerapan SPM segera melaksanakan penyusunan laporan dengan sistematika yang diatur menurut ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah evaluasi penerapan SPM tahun 2023 yang dilaporkan di dalam sistem informasi SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri, mensinergikan rencana pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024, dan persiapan pelaksanaan penyusunan laporan penerapan SPM tahun 2023,” tandasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post