PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng, Leonard S Ampung mengungkapkan, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dia menjelaskan, bahwa pada tahun 2023, panitia pusat telah menetapkan delapan aksi untuk pemerintah provinsi dan tujuh aksi untuk pemerintah kabupaten/kota. Pelaporan aksi HAM dilakukan melalui web SAPA HAM mulai periode B08. Kemudian, pada tahun 2024-2025, Kemenkumham telah mengedarkan surat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aksi HAM.
“Pada tahun 2024, terdapat tujuh aksi untuk pemerintah provinsi dan enam aksi untuk pemerintah kabupaten/kota, sementara pada tahun 2025 terdapat enam aksi untuk pemerintah provinsi dan lima aksi untuk pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya, Kamis, 30 November 2023.
Dalam hal ini, Negara Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional melalui Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025. RANHAM sendiri merupakan dokumentasi sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, RAN-HAM memiliki kelompok sasaran yang terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat, sehingga bersifat multisektoral. Pelaporan Aksi HAM dilakukan setiap 4 bulan sekali dengan hasil pelaksanaannya yang dilaporkan pada Panitia Nasional RANHAM dan dinilai oleh Panitia Nasional RANHAM.
Pelaksanaan aksi HAM ini bersifat lintas sektor, oleh karena itu setiap aksi ini harus dipetakan instansi vertikal atau perangkat daerah mana saja yang memiliki tugas untuk mengerjakannya. Dengan demikian, melalui RAN-HAM ini, diharapkan terjadi peningkatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sehingga dapat memperkuat perlindungan terhadap kemanusiaan dan kewarganegaraan di Indonesia.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post