PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, bahwa dalam urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai dengan di bawah 15 hektar.
“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas(PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh,” ucapnya, Senin, 6 November 2023.
Selanjutnya dia mengungkapkan, PKP merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah dan melibatkan pihak pemerintah maupun non pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan. Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan penanganan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh.
“Kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan serta mengedepankan partisipasi masyarakat, sehingga penanganan kawasan berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor,” tandasnya.
Sementara itu, Plh Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kalteng, Flederick menyampaikan, sesuai dengan kewenangan antara pusat daerah perlu adanya kesepakatan antara pusat dan daerah tentang luasan kawasan, sehingga pada pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disampaikannya, dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud, serta perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh.
“Hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Kalteng, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post