PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan kebencanaan merupakan salah satu sub urusan pemerintah daerah dan masuk ke dalam urusan Trantibumlinmas yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar.
Hal ini disampaikannya saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Tahun 2023, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Artinya, urusan kebencanaan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat sehingga menjadi prioritas,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam pelayanan kebencanaan, tetapi harus didukung oleh masyarakat dan dunia usaha. Herson meminta agar semua unsur pentahelix baik dunia usaha, masyarakat, akademisi dan media dapat menyusun suatu upaya/perencanaan yang terintegrasi dalam satu tujuan yang meliputi pengurangan risiko bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat berjalan efektif efisien, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya juga mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing dengan saling bekerjasama, bersinergi guna sinkronisasi program kegiatan untuk harmonisasi tujuan pelayanan kebencanaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, Ahmad Toyib dalam laporannya menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk membangun kesadaran, kewaspadaan dan mendukung penguatan lima pilar yang masuk dalam unsur pentahelix dalam penanggulangan bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam penanggulangan bencana agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post