SAMPIT – Guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai/ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng.
Inspektorat Daerah Kalteng menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada UPT/UPTD lingkup Provinsi Kalteng Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di UPTD KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir, Sampit, belum lama ini.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, melalui Inspektur Pembantu Khusus, Cahkung menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari KPK RI dan salah satu yang wajib dilaksanakan untuk pemenuhan MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK RI.
“Nantinya akan menjadi penilaian KPK RI terhadap pemahaman dan kepatuhan pencegahan tindak pidana korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis, 21 September 2023.
Selanjutnya, Auditor dan Penyuluh Antikorupsi Alfian menekankan bahwa Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
“Diperlukan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk memerangi dan melawannya dengan penerapan nilai-nilai integritas (jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, dan sederhana) secara terus menerus (konsisten) dalam pelaksanaan tugas ASN sehari-hari,” tegasnya.
Sementara itu, Rickson B.B. Sirait yang juga merupakan Auditor dan Penyuluh Antikorupsi menjelaskan, bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. “Untuk pengendaliannya dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” katanya.
Tim Inspektorat Provinsi Kalteng juga mempromosikan bahwa saat ini Kalteng telah memiliki Unit Pengendali Garatifikasi (UPG) yang berada di Kantor Inspektorat Provinsi
Kalteng, Jalan Yos Sudarso No.06, Palangka Raya.
Sebagai informasi, salah satu tugas utama dari UPG adalah menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara serta Pemenuhan MCP yang baik.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post