PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) menyebutkan bahwa Provinsi Kalteng dari tahun ke tahun selalu berkontribusi positif secara signifikan sebagai salah satu provinsi penyumbang devisa terbesar bagi negara.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Neraca Perdagangan Luar Negeri Provinsi Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir selalu mengalami surplus di atas USD$ 1,5 Miliar,” katanya, saat membuka Sosialisasi Layanan Platform Inaexport dan Asuransi Ekspor, di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa 25 Juli 2023.
Sri mengatakan, Gubernur Kalteng sangat berharap dapat memajukan ekspor Kalteng, salah satunya melalui kebijakan yang diberikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekspor. Baik itu kepada para eksportir existing, calon eksportir atau potensial ekspor dan para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) lainnya.
“Disamping itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dan strategis dalam membina dan menumbuhkembangkan IKM Kalimantan Tengah bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
“Harapan kami ke depan, kinerja Perdagangan Luar Negeri Kalimantan Tengah semakin baik, serta kontribusi Perdagangan Luar Negeri Kalimantan Tengah bagi negara juga semakin besar, IKM semakin banyak yang mampu melakukan ekspor dan memiliki nilai tambah ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Aster Bonawaty dalam laporannya menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menghubungkan pemasok Indonesia/eksportir dengan pembeli di luar negeri dari seluruh dunia, dan untuk mempromosikan perusahaan Indonesia dan produk mereka secara online untuk menjangkau pembeli yang lebih luas khususnya di luar negeri.
“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi perdagangan Indonesia terbaru untuk pemasok/eksportir maupun pembeli luar negeri, serta untuk memberikan ganti rugi kepada eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari importir yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post