PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 14 Juli 2023 perihal penyampaian Tema, Logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan mempedomani Surat Menteri Sekretaris Negara RI tanggal 13 Juni 2023 Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, pertama, Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.
“Tema dan Logo beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” bebernya, Selasa 25 Juli 2023.
Kedua, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2023. Ketiga, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Keempat, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Kelima, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Keenam, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan akvititas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan pada angka enam di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post