PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni mewakili Gubernur, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersama Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Seruyan 1 dan 2 M-Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, Jumat 21 Juli 2023.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyambut baik kegiatan pembinaan seperti Bimtek ini, untuk mendorong terciptanya pelaksanaan kegiatan pertambangan mengacu pada kaidah pertambangan yang baik “Yang mendorong meningkatnya perekonomian rakyat,” ungkapnya.
Gubernur kemudian mengingatkan lima kewajiban para pemegang IUP, agar pelaksanaan kegiatan pertambangan di Kalteng berjalan baik dan sesuai kaidah berlaku, sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap pemegang izin memiliki kewajiban, antara lain, pertama, menerapkan kaidah pertambangan yang baik, kedua, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, ketiga, pemenuhan kewajiban terkait Penerimaan Negara dan aspek keuangan investasi,” tegas Gubernur Kalteng melalui Sri Widanarni.
Selain ketiga hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran melalui Asisten Ekobang kemudian juga menekankan dua kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh para pemegang IUP, yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post