PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 10 Mei 2023.
Ada beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya, Raperda Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013, tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Diungkapkannya, dalam masa Persidangan I ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II. Seperti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
“Harapan kita pada Masa Persidangan II ini, Raperda-Raperda tersebut dapat segera kita rampungkan bersama, sebagai bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut H. Edy Pratowo menjelaskan, pada 2023 ini direncanakan ada empat Raperda, dimana dua Raperda yang akan dibahas dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan dua Raperda lainnya, saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan II, seperti Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Kalteng juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalteng, atas penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I.
“Besar harapannya hasil kegiatan Reses tersebut dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah agar semakin baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak yang juga pimpinan rapat tersebut menututurkan masa persidangan I berjalan dengan lancar dan kedepan di masa persidangan II juga akan sama berjalan baik dan bisa menyelesaikan agenda-agenda kedewanan seperti pembahasan raperda. “Masa persidangan II masih memiliki agenda penting terkait raperda,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post