PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Katma F. Dirun memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 13 April 2023 di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Rapat kali ini diadakan guna membahas tahapan untuk melakukan pembahasan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan saran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dipaparkan oleh Asisten Pemkesra, penting untuk menyamakan persepsi bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang terlebih dahulu harus mengikuti aturan KKPR. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Memang sekarang ini seluruh kegiatan yang memanfaatkan ruang itu harus melalui tahapan yang namanya KKPR. KKPR ini merupakan tahapan awal sebelum izin-izin yang lain akan dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan pembahasan pada hari ini, yaitu mengenai pembangunan Rumah Sakit Seruyan, fasilitas kesehatan ini sebenarnya sudah berjalan.
“Jadi, kita hari ini akan membahas untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan persetujuan KKPR ini memang menjadi tahapan awal untuk menjadi persyaratan pada persyaratan-persyaratan selanjutnya,” pungkas Asisten Pemkesra.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post