PALANGKA RAYA – Terkait desakan pengacara PT. Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti yang meminta Polda Kalteng mengambil alih penanganan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis di sekitar Mess PT. BMB, mendapat tanggapan dari Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya pelimpahan kasus dari Polres Gunung Mas (Gumas) ke Polda Kalteng, terkait tembakan yang dilepaskan oleh Cornelis di area PT. BMB.
“Mungkin kuasa hukum PT. BMB, bisa menanyakannya langsung kepada penyidik di Polres Gumas dan Kuasa hukum bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara langsung kepada penyidiknya” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa 20 Desember 2022.
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP John Digul Manra, mengatakan, jika pihaknya telah memintai keterangan Cornelis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cornelis pada saat itu menembak ke arah kolam dan hal tersebut kerap dilakukannya untuk mengetes senjata.
Pada saat disinggung terkait keresahan karyawan PT. BMB dengan adanya suara tembakan tersebut, AKP John Digul mengungkapkan jika tingkat keresahan seseorang tak dapat diukur. “Bagaimana mengukur keresahan orang setelah mendengar suara tembakan. Apalagi tidak ada orang yang diancam, sehingga kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidananya,“ ujarnya.
Menyikapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, Pengacara PT. BMB, Baron Ruhat Binti, melalui keterangan resminya mengatakan, jika pernyataan tersebut terkesan membela Cornelis. “Apa iya polisi membenarkan cek senjata dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT. BMB, yang saat itu banyak orang di sekitar lokasi. Apalagi areal PT. BMB bukan milik Cornelis yang hanya pemegang saham tiga persen tanpa penyertaan modal,” ungkapnya.
Dikatakannya, areal PT. BMB bukanlah wadah untuk dijadikan latihan menembak. Bahkan, suara tembakan tersebut hanya akan membuat karyawan merasa takut dan resah. Tak hanya karyawan, adanya suara tembakan tersebut membuat Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan dan tamunya merasa takut.
“Penembakan oleh Cornelis dilakukan bersamaan dengan masuknya orang-orang yang tidak jelas asal usulnya di lingkungan PT. BMB, yang diduga bertujuan untuk menekan manajemen baru dan Saya meyakini, bahwa tembakan dikeluarkan untuk menakut-nakuti petinggi PT. BMB yang saat itu sedang menerima tamu di Mess yang tidak jauh dari posisi Cornelis mengeluarkan tembakan,“ tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar Polres Gunung Mas dapat benar-benar melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, seperti Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan dan beberapa orang karyawan yang melihat penembakan tersebut.
“Bagaimana bisa dikatakan tidak mengancam, apabila polisi tidak pernah memeriksa orang-orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut,“ tambahnya. Untuk itu, lanjut Baron Ruhat Binti, agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan serta tidak memihak siapapun, dirinya mendesak agar kasus tersebut dapat diambil alih oleh Polda Kalteng.
Dirinya juga siap menghadirkan karyawan PT. BMB yang menjadi saksi dan melihat secara langsung Cornelis melakukan penembakan. Berdasarkan pengakuan karyawan tersebut, pernyataan saksi dari karyawan PT BMB, setelah mendengar suara letusan sebanyak tiga kali, saksi langsung melihat ke arah suara letusan dan melihat Cornelis sedang memegang senjata api.
Namun pada saat itu, saksi memperkirakan Cornelis menembak ke udara bukan ke arah kolam. Pasalnya, jarak dari posisi Cornelis menembak cukup jauh mencapai 50 meter. “Sekarang pertanyaannya, apa dibenarkan mengecek senjata api dengan mengeluarkan tembakan ke udara di sekitar mess karyawan yang banyak orangnya, silahkan publik menilai pernyataan yang menurut saya sangat mengada-ngada dan menghina kecerdasan orang banyak,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post