PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kalteng menyerahkan bantuan kepada dua orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama Almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir.
Bantuan yang diberikan gubernur berupa 2 unit Rumah Permanen Type 36 beserta Sertifikat Tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Bantuan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa para veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan, sekaligus sebagai wujud empati gubernur kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Pemprov Kalteng memberikan perhatian dan apresiasi kepada para veteran pejuang yang ada di Kalteng. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga,” ucap Kadis Perkimtan Kalteng, Leonard S. Ampung, Sabtu 20 November 2021.
Penyerahan bantuan dilakukan di lokasi rumah anggota LVRI atas nama Aceh Jungkir di Jalan Manduhara I, Kota Palangka Raya. “Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami anggota legiun veteran, sungguh ini merupakan penghargaan sekaligus kebahagiaan bagi kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni” ucap Aceh.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang.
Dalam hal ini Presiden juga sudah berikan perhatian besar, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post