PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode Tahun 2021-2024 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Jumat 3 September 2021 siang.
Sebanyak tujuh anggota KPID Kalteng yang baru dilantik menggantikan empat anggota terdahulu yang telah purna tugas. Ketujuh anggota yang baru, terdiri atas Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, dan Ahmada. Adapun keempat anggota lama yang telah selesai masa tugas, terdiri atas Ming Apriady, Rilius Indrawan, Asih Ayu Purwati, dan Raih.
Pengambilan sumpah janji jabatan dilanjutkan dengan sesi penandatanganan berita acara, dimana Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah serta Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden bertindak sebagai saksi. Selain itu, tampak pula mendampingi Pj. Sekda Nuryakin pada pelantikan kali ini, Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Daan Rismon.
Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Nuryakin, membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan bahwa dinamika penyiaran di Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi atau peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital ini harus tuntas selambatnya pada bulan November 2022.
“Pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini akan memberi dampak positif setidaknya pada tiga hal, yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik, serta jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal,” urai Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut disampaikan KPID memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kalteng ke depan.
Tidak hanya itu disebutkan juga KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.
Tantangan yang dihadapi KPID sebagai regulator penyiaran ke depan dinilai semakin besar. Untuk itu, Gubernur menegaskan, harus ada sinergi yang dibangun serta dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan lain-lain, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.
“Saya juga mengingatkan kepada KPID agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran,” kata Gubernur seraya berharap KPID dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk berperan serta dalam menyukseskan agenda pembangunan di Provinsi Kalteng.
Anggota KPID Kalteng Periode 2021-2024 terpilih telah melalui proses seleksi ketat yang memakan waktu cukup lama. Gubernur pun mengucapkan selamat dan berharap para komisioner terpilih ini mampu mengemban amanah dan tanggung jawab yang baru secara jujur, adil, serta penuh integritas.
Gubernur tidak lupa pula menyampaikan terima kasih kepada anggota KPID yang lama atas dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran untuk pembangunan Kalteng khususnya di bidang penyiaran. Gubernur juga berharap KPID dapat memberikan literasi media secara lebih massif kepada masyarakat agar di tengah era ledakan informasi ini, masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar.
“Persiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan penyiaran yang sehat, dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku, sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat terjaga,” demikian gubernur.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post