• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » MA Tolak Pengajuan Kasasi Dagut

MA Tolak Pengajuan Kasasi Dagut

Minggu, 16 Mei 2021
in Kalimantan Tengah
A A
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Sdr. Parno, SH. dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam surat PTUN tersebut terlampir pula Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya telah memberitahukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. DAGUT, SH., MT sebagai Penggugat.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Dalam hal ini MA menolak permohonan kasasi dari penggugat. Selain itu penggugat diminta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Diketahui sebelumnya gugatan dilayangkan kepada gubernur dilatarbelakangi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. Dagut, SH., MT. Tanggal 22 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019.

“Surat ini dibuat berawal dari laporan tentang keterlibatan Drs. Dagut dalam politik praktis. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan,” ujar Parno, kuasa hukum gubernur, Minggu 16 Mei 2021.

Lebih lanjut Parno menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs. Dagut telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” tambah Parno.

Atas pelanggaran tersebut Sdr. Drs. Dagut setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri. Yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.

Berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”;
Kemudian yang bersangkutan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT Tanggal 17 Juni 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding”;

Akhirnya yang bersangkutan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Putusan MA. RI. Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Drs. Dagut”.

Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), oleh karena itu Sdr. Drs. Dagut sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalteng sebagai pihak yang menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. Dagut sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(vi/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bartim Kembali Berduka, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Next Post

Ditinggal Salat Subuh, HP Resa Raib Diembat Maling

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Ditinggal Salat Subuh, HP Resa Raib Diembat Maling

Bupati Kotim Sidak, Tak Ada ASN Bolos Hari Pertama Masuk Kerja

Kecamatan MB Ketapang Kekurangan Pegawai, ini Jawaban Bupati Kotim

Dewan Sebut Masih Banyak Masyarakat Tidak Patuh Prokes Selama Libur Lebaran

Penegak Hukum Diminta Tidak Hanya Fokus Awasi Prokes, Namun Juga Tindak Kriminal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK