PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Sdr. Parno, SH. dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat PTUN tersebut terlampir pula Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya telah memberitahukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. DAGUT, SH., MT sebagai Penggugat.
Dalam hal ini MA menolak permohonan kasasi dari penggugat. Selain itu penggugat diminta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Diketahui sebelumnya gugatan dilayangkan kepada gubernur dilatarbelakangi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. Dagut, SH., MT. Tanggal 22 April 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019.
“Surat ini dibuat berawal dari laporan tentang keterlibatan Drs. Dagut dalam politik praktis. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan,” ujar Parno, kuasa hukum gubernur, Minggu 16 Mei 2021.
Lebih lanjut Parno menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs. Dagut telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” tambah Parno.
Atas pelanggaran tersebut Sdr. Drs. Dagut setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri. Yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.
Berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”;
Kemudian yang bersangkutan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan berdasarkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 134/B/2020/PT.TUN.JKT Tanggal 17 Juni 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menguatkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 27/G/2019/PTUN.PLK, Tanggal 19 Februari 2020 yang dimohonkan banding”;
Akhirnya yang bersangkutan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Putusan MA. RI. Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 amarnya antara lain berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi Drs. Dagut”.
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), oleh karena itu Sdr. Drs. Dagut sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalteng sebagai pihak yang menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. Dagut sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post