PALANGKA RAYA – Memutus mata rantai penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker. Penggunaan masker dalam hal ini untuk mencegah terjadinya penularan melalui droplet (percikan) dari seseorang saat sedang berbicara.
Sehingga masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker guna melindungi diri virus corona. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah H.Darliansjah yang disampaikan Kepala Sekretariat Maria Cahaya.
“Penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker menjadi modal utama dalam mencegah penularan Covid-19. Selain itu masyarakat juga harus membiasakan hidup sehat, aman dan nyaman saat berada di ruang publik seperti pasar misalnya,” ujar Maria.
Beberapa waktu lalu sebagai bentuk kepedulian pada prokes, pihaknya membagikan masker kepada masyarakat yang berada di pasar, baik penjual maupun pembeli. Hal dikarenakan pasar dinilai sebagai tempat dengan kerumunan orang sehingga berpotensi menjadi tempat rawan penularan Covid-19.
Salah seorang pedagang sayur mayur Pasar Tradisional G.Obos 21 Indu Iri menyampaikan, bahwa dirinya selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari tertularnya Covid-19.
“Saya selalu memakai masker dan aktif mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah,” ucapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post