PALANGKA RAYA – Guna meningkatkan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan kriminal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Pelatihan Jurnalisme Kriminal, di Palangka Raya, Sabtu 19 September 2020.
Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin saat membuka kegiatan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan wartawan dalam menggali informasi guna keakuratan penyajian data dalam pemberitaan kriminal. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan wartawan kriminal yang profesional tangguh dan siap dalam berbagai kondisi serta mampu menyajikan data sebenarnya.
“Pada kegiatan ini juga akan dilakukan sharing session antara sumber dan peserta agar lebih memahami bagaimana peran dan tugas wartawan kriminal saat berada di lapangan. Setelah berbagi pengalaman, diharapkan para wartawan termotivsi untuk menjadi wartawan kriminal yang memiliki kemampuan investigasi yang baik,” ujar Haris.
Ia menambahkan, media saat ini sudah bertransformasi, dimana saat ini siapa saja bisa memberikan informasi melalui media sosial. Maka dari itu media dituntut untuk menyajikan hal berbeda dan lebih mendalam sehingga berita yang disajikan memiliki nilai berita dan berbeda dari kebanyakan informasi yang beredar di masyarakat via media sosial.
“Melalui pelatihan ini kita sama-sama belajar untuk mengungkapkan berbagai kasus kriminal dengan cara dan kelengkapan isi yang berbeda dari kebanyakan berita yang beredar (in depth reporting),” jelasnya.
Hadir sebagai narasumber pada sesi pertama, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan yang memberikan materi terkait lingkungan strategis, potensi kerawanan, dan isu-isu negatif jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dalam pelaksanaan tugasnya kita saling memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan dengan kebenaran. Kemitraan antara humas Polda dan wartawan inilah yang harus kita jaga untuk meningkatkan profesional kita dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa diterima dan menjadi rujukan suatu peristiwa dan kegiatan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat seperti informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi yang berpotensi merugikan ketahanan ekonomi nasional.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post